Jika obat ini digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai dosis, menurut dr. Meiwita, dapat menyebabkan komplikasi serta berisiko, misalnya pecahnya dinding rahim.
"Semakin restriktif undang-undang dan peraturan, tidak akan mengeleminasi aborsi. Justru semakin membuat mereka yang terpaksa melakukannya lebih berisiko mengalami unsafe abortion," tandasnya.