Demonstrasi Pelajar: Aspirasi Politik atau Ikut-ikutan?

Senin, 30 September 2019 | 07:05 WIB
Demonstrasi Pelajar: Aspirasi Politik atau Ikut-ikutan?
Ilustrasi demonstrasi pelajar. (Suara.com/Ilustrator: Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi Tak Punya SOP Hadapi Demonstran Anak
Menghadapi aksi remaja yang ikut turun ke jalanan ini, kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, polisi tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani anak-anak yang terlibat demonstrasi.

Polisi dianggap menerapkan standar yang sama seperti ketika menghadapi demonstran dewasa seperti melemparkan gas air mata kepada pendemo.

“Polisi tidak memiliki SOP bagaimana menangani anak-anak ketika terjadi demo seperti ini. Akhirnya perlakuan polisi sama, tangkap dan lumpuhkan, bukan berarti dipukuli dan dilempari gas air mata,” kata Retno di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Jika ada anak atau pelajar yang terindikasi merusak atau melakukan kerusuhan, Retno meminta polisi untuk menangkap anak tersebut tanpa harus melakukan kekerasan yang pada akhirnya, dapat menimbulkan trauma pada anak.

Baca Juga: Demo STM Melawan Satu Orang Tewas, Kapolri: Bukan Pelajar atau Mahasiswa

“Ada yang pingsan karena dehidrasi kekurangan minum dan juga ada korban-korban luka, karena diduga akibat pukulan aparat. KPAI memastikan perlindungan terhadap korban, dan proses pemulihan kesehatan, serta rehabilitasi fisik dan mentalnya,” urai Retno panjang lebar.

Dari sekitar 500-an pelajar yang digelandang ke kantor polisi untuk kemudian dimintai keterangan, Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty mengatakan sudah tidak ada anak yang tertahan oleh pihak kepolisian dan sekitar empat anak yang masih berada di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani karena belum dijemput oleh orangtuanya.

"Saya belum konfirmasi lagi, tapi yang masih di Handayani karena belum dijemput orangtuanya," kata Sitti saat dihubungi Suara.com, Minggu, (29/9/2019).

Sejumlah pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP di belakang Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP di belakang Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Hak Atas Pendidikan yang Terancam
Bukan hanya ancaman hukum, pelajar yang ditangkap karena terlibat aksi demonstrasi juga menghadapi ancaman lain yaitu hak pendidikan yang dicabut.

Kepada Suara.com, Sitti mengatakan bahwa KPAI telah mendapat banyak aduan mengenai demonstran anak yang terancam dikeluarkan oleh sekolah. Hanya saja, pihaknya masih harus memperdalam dan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut valid atau hanya sekadar isu.

Baca Juga: Kepsek SMK Tangerang soal Demo STM: Jika Ada Siswa Mati, Kita yang Repot

“Kami sudah mendapatkan beberapa informasi tapi belum tahu apakah itu berasal dari sumber resmi jadi perlu diperdalam,” kata Sitti.

Menurut data KPAI, pelajar peserta demonstrasi berasal dari tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Dari ketiga provinsi, baru Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan tidak akan memberikan sanksi berupa pengeluaran dari sekolah.

“Berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak tersebut, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Banten. KPAI akan memastikan anak-anak tersebut tetap dijamin keberlanjutan hak atas pendidikannya,” tulis rilis yang dibagikan KPAI pada Jumat (27/9/2019). (Tim Liputan Khusus: Risna Halidi dan Dinda Rachmawati)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI