Suara.com - Jika Disahkan, RUU KUHP Bisa Ganggu Pencegahan HIV-AIDS dan Program KB
Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengalami penolakan dari berbagai pihak karena dinilai sangat kontroversial.
Selain pasal 470 dan 471 soal pengguguran kandungan, pasal 414, 415 dan 416 yang mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak juga dinilai meresahkan.
Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah menilai pasal-pasal ini bisa mengganggu program pencegahan HIV-AIDS sekaligus menghambat program keluarga berencana (KB) yang digagas pemerintah.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Dalam hal ini, Atashendartini menilai jika RUU KUHP tersebut dibuat secara asal dan tidak mempelajari Undang-Undang (UU) sebelumnya.
Faktanya, kata dia, pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada pasal 414, 415 dan 416 RUU KUHP, sebenarnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995.
"Di mana di situ disebutkan jika kondom adalah cara paling efektif untuk mencegah penyebaran HIV. Pasal ini jelas kontraproduktif dengan upaya penanggulang penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS yang masih sangat tinggi di Indonesia," jelas dia saat ditemui suara.com di kantor YKP, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2019).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Atas ini mengatakan jika dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia, enam di antaranya memuat aturan tentang kampanye penggunaan kondom pada perilaku seks berisiko dan kesemuanya memberikan kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
Sehingga, kata dia sangat jelas jika kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi, bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV. Adanya RUU KUHP ini, kata Atas malah justru akan mengancam kesehatan di masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?
"Kontrasepsi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari penyebaran HIV/AIDS," jelasnya.
Risiko Kegagalan Program Keluarga Berencana (KB)
Menurutnya, UU yang tertulis dalam pasal 415 memiliki definisi yang sangat kasar. Sebabm penggunaan kata 'penggugur kandungan' sudah tidak laik lagi digunakan.
"YKP sudah berusaha untuk mengeluarkan pasal ini. Ini pun definisinya kasar sekali. Bisa dibayangkan ada kalimat 'memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan', sementara sudah lama sekali kita tidak menggunakan kata menggugurkan, diganti menjadi penghentian kehamilan. Jadi kelihatan sekali yang membuat ini tidak mengerti," jelasnya.
RUU KUHP ini, lanjut Atas tentu berpotensi menggagalkan Program KB yang sudah dicanangkan pemerintah sejak dulu. Ia mencontohkan, jika alat kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam kurun waktu 24 jam setelah berhubungan, tidak termasuk penghentian kehamilan.
Namun, hingga saat ini mendapatkannya saja masih sangat sulit, bahkan untuk pasangan suami isteri sekalipun. Padahal seharusnya, pasangan bisa langsung mengaksesnya ke tenaga kesehatan, bahkan bidan sekalipun.
"Itu mereka nggak ngerti, ini kok semuanya dijadikan satu sama aborsi. Sedangkan di dalam pedoman dari BKKBN jelas-jelas kontrasepsi darurat itu diperbolehkan dan sebetulnya bidan juga memiliki wewenang untuk memberikan," jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut dia ini akan berdampak pada begitu banyak kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), program KB yang gagal, kehamilan berisiko karena ibu masih terlalu muda dan sudah terlalu tua untuk memgandung, hingga kematian ibu dan bayi yang meningkat.
Berikut ini bunyi pasal 414, 415, dan 416 soal alat kontrasepsi yang dinilai kontroversial dan merugikan kesehatan masyarakat:
Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
Dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan.
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta.
Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut. Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.