“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta.
Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut. Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.