"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," isi pasal tersebut.
Dan pada ayat 2 disebutkan, "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,".