Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Sabtu, 21 September 2019 | 11:27 WIB
Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis korban perkosaan  jika ikut terjerat dalam pasal tersebut.

"Akan mengalami kekerasan ganda, trauma ganda," lanjutnya.

Namun, menurut Kasandra, trauma yang dialami korban serta pasien akan berbeda pada setiap orang.

"Nggak sama setiap orang, tergantung besaran trauma, intervensi dan kekuatan diri," katanya lagi.

Baca Juga: RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan

Kasandra Putranto menambahkan, undang-undang sekarang ini seharusnya dapat memastikan agar pelaku kejahatan secara umum tidak mengulangi perbuatannya.

"Seperti yang saya katakan UU masa kini adalah UU yang memastikan agar perilaku tidak terulang, bukan sekedar menghukum," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI