Ia menambahkan, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis korban perkosaan jika ikut terjerat dalam pasal tersebut.
"Akan mengalami kekerasan ganda, trauma ganda," lanjutnya.
Namun, menurut Kasandra, trauma yang dialami korban serta pasien akan berbeda pada setiap orang.
"Nggak sama setiap orang, tergantung besaran trauma, intervensi dan kekuatan diri," katanya lagi.
Baca Juga: RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
Kasandra Putranto menambahkan, undang-undang sekarang ini seharusnya dapat memastikan agar pelaku kejahatan secara umum tidak mengulangi perbuatannya.
"Seperti yang saya katakan UU masa kini adalah UU yang memastikan agar perilaku tidak terulang, bukan sekedar menghukum," tandasnya.