Suara.com - AS Segera Melarang Rasa Buah Rokok Elektrik Dijual
Setelah mencatat hampir 400 orang meninggal karena penyakit paru-paru yang terkait dengan rokok elektrik, New York akhirnya segera mengambil tindakan tegas.
New York menjadi negara bagian pertama yang bakal melarang rokok elektrik yang beraroma buah-buahan.
Kantor kesehatan masyarakat negara bagian New York, Selasa (17/9), menyetujui larangan itu atas rekomendasi kuat dari Gubernur Andrew Cuomo.
Baca Juga: Rokok Elektrik Kembali Diduga Menelan Korban Meninggal Dunia
"Tidak bisa dipungkiri perusahaan vaping sengaja menggunakan rasa seperti permen karet, Captain Crunch, dan permen kapas untuk membuat anak-anak muda terpikat pada rokok elektrik, Ini adalah krisis kesehatan terkait penyakit paru-paru di masyarakat dan harus diakhiri segera," seru Cuomo seperti mengutip VOAIndonesia.
Larangan itu segera diberlakukan di New York. Hanya rasa tembakau dan mentol yang masih boleh dijual. Michigan juga telah menyetujui larangan rasa, tetapi belum diberlakukan. Negara-negara bagian lain juga sedang mempertimbangkan larangan seperti ini.
Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mengaktifkan tindakan darurat untuk mengatasi serangkaian penyakit paru-paru yang baru-baru ini yang diduga diakibatkan oleh rokok elektronik.
Ada hampir 400 kasus yang dikonfirmasi soal penyakit paru-paru dan diduga terjadi di seluruh AS termasuk sekurangnya enam kematian dan semuanya terkait rokok elektrik.
Pakar kesehatan belum bisa menentukan penyebab pasti, termasuk merek atau bahan tertentu dalam rokok elektrik itu. Tetapi sebagian mencurigai penggunaan komponen ganja THC di perangkat vaping. Meskipun demikian, mereka mendesak semua pengguna rokok elektrik untuk berhenti.
Baca Juga: Korban Meninggal di AS Terkait Penggunaan Rokok Elektrik Bertambah 1 Orang
Perangkat rokok elektrik dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau. Regulator federal telah memperingatkan pembuat rokok elektrik terbesar, JUUL, agar tidak membuat klaim seperti itu, dan menyebutnya belum terbukti.