Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 19 September 2019 | 11:54 WIB
Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan
Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal yang sama juga didorong di tingkat kabupaten bahkan tingkat desa di Indramayu, Jawa Barat, yang mencatat angka tinggi kasus perkawinan anak.

“Alhamdulillah mereka (kelompok perempuan Indramayu) sudah ada 15 surat edaran yang akan didorong ke Perdes,” jelas Darwinih lagi.

Sekretaris KPI Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, mengatakan salah satu faktor tingginya perkawinan anak adalah minimnya akses pendidikan. Di Indramayu, ada beberapa daerah yang tidak memiliki SMP atau SMA. Akibatnya, banyak yang memilih putus sekolah dan langsung menikah.

“Akses ke sekolah, satu, tidak hanya jaraknya yang jauh. Tapi akses perjalanannya juga susah. Sehingga ketika putus sekolah, ya apa yang dilakukan kalau tidak menikah?” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Yohana Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan Anak

Di sisi lain, faktor ekonomi juga turut memberi andil. Yuyun mengatakan pemerintah harus meningkatkan taraf ekonomi warga sehingga tidak terjebak pada perkawinan anak.

“Karena faktor ekonomi yang kemudian masih banyak perkawinan anak. Faktornya memang rata-ratanya ekonomi,” pungkas Yuyun..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI