Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Kamis, 19 September 2019 | 07:30 WIB
Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik
Ilustrasi vape atau rokok elektrik yang bisa sebabkan gangguan pernapasan. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Rokok elektrik kembali menjadi sorotan. Produk tembakau alternatif yang juga lazim disebut vape ini dinilai bertanggung jawab terhadap epidemi gangguan pernapasan yang sedang terjadi di Amerika Serikat.

Sejak akhir Agustus, sudah hampir 400 orang dilarikan ke rumah sakit, dengan 7 di antaranya meninggal dunia. Laman Time Magazine memuat tulisan yang berjudul 'Seventh Person To Die From Vaping-Related Illness in U.S. Dies in California' dan mengonfirmasi korban sebagai orang ketujuh yang meninggal dunia terkait penggunaan rokok elektrik.

Semua korban, baik yang meninggal maupun yang dirawat di rumah sakit, berasal dari Amerika Serikat, yaitu di negara bagian Oregon, Indiana, Minnesota, Kansas, dan California. Sejak 28 Juni 2019 yang lalu, negara-negara bagian tersebut telah melaporkan 94 kasus penyakit paru-paru parah yang diduga terkait penggunaan rokok elektrik atau vape yang marak di kalangan remaja dan dewasa muda.

Baca Juga: Lembaga Kesehatan AS Minta Masyarakat Jauhi Penggunaan Rokok Elektrik

Pasien dikabarkan mengalami batuk, sesak napas, dan kelelahan. Beberapa lainnya bahkan mengalami kesulitan bernapas yang serius hingga membutuhkan ventilator.

Pada 11 September, Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) telah mengidentifikasi ada 380 kasus penyakit paru-paru yang kemungkinan terkait dengan rokok elektrik. Kejadian tersebut membuat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hendak mengeluarkan kebijakan mengenai rokok elektrik yang lebih ketat, dengan akan melarang semua rokok elektrik beraroma non-tembakau.

"FDA (BPOM AS) bermaksud mematangkan panduan penegakan hukum yang mengharuskan semua produk rokok elektrik beraroma, tidak termasuk aroma tembakau, dikeluarkan dari pasar sampai mereka mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan di bawah otoritas tembakau pra-pemasaran FDA," kata Sekretaris Health and Human Services AS, Alex Azar, dikutip dari Marketwatch.com.

Dilarang di Amerika, Disambut Hangat di Indonesia

Salah satu produsen tembakau alternatif asal Amerika, Juul Labs, menjadi sorotan. Sebab, mereka kerap mempromosikan produknya sebagai produk tembakau alternatif yang aman dan bebas bahaya.

Baca Juga: Raksasa Rokok Elektrik di AS Jadi Sorotan, Diduga Biang Penyakit Paru-Paru

Namun klaim ini mendapat teguran dari FDA, yang meminta Juul Labs untuk tidak lagi mengiklankan produknya dengan kata-kata 'lebih aman' dan 'lebih sehat' dari produk tembakau lainnya.

Bila Amerika Serikat sudah sebegini tegasnya mengenai aturan rokok elektrik, bagaimana dengan Indonesia? Belum sampai mendapat izin edar BPOM, salah satu produsen rokok elektrik paling populer asal Amerika Serikat, Juul Labs, masuk secara resmi dan membuka toko ritel pertamanya di Indonesia pada pertengahan 2019 ini.

Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas di Amerika Serikat, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)

Juul sendiri tersedia dalam empat varian rasa yaitu Tembakau Virginia, Mint, Mangga, dan Vanila, dengan klaim pilihan kadar nikotin 3 persen dan 5 persen.

"Misi kami adalah meningkatkan kualitas 67 juta perokok dewasa di Indonesia. Sehingga untuk mencapai misi tersebut, penting bagi kami untuk hadir di berbagai lokasi di mana perokok dewasa membeli rokok konvensional. Pembukaan toko ritel Juul di Citos merupakan bagian dari langkah kami untuk hadir lebih dekat dengan perokok dewasa," tulis rilis yang dibagikan Juul saat pembukaan toko ritel di Cilandak Town Square pada awal September 2019 lalu.

Melihat fenomena tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, mempertanyakan keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi warganya.

"Kita lihat di Singapura dan Thailand, rokok elektrik ini sudah total dilarang. Bahkan di Amerika Serikat ada tren ke arah sana juga. Di luar negeri saja ditolak dan dipertanyakan, masa mau dibiarkan masuk ke Indonesia?" tanya Ifdhal dalam acara 'Mengkaji Produk Juul: Ditolak di Singapura, Dipertanyakan Amerika Serikat, Diterima di Indonesia?' pada Jumat, (6/9/2019).

Selanjutnya: Klaim Manfaat VS Risiko Bahaya Rokok Elektrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI