Suara.com - Cukai Rokok Naik, Kemenkes Harap Jumlah Perokok Anak dan Remaja Berkurang
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen pada awal tahun 2020 mendatang.
Dampak dari kenaikan cukai tersebut, menurut Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Dr Abdillah Ahsan, SE.M.SE, akan menaikkan harga jual eceran rokok sampai 35 persen.
"Ini cukup positif bisa mengurangi perokok pada anak-anak," kata Abdillah, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan pada Selasa, (17/9/2019).
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes. Ia mengapresiasi kebijakan tersebut, dan berharap dapat berdampak pada pengurangan jumlah perokok di Indonesia.
"Kemenkes mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kementerian Keuangan. Apalagi mereka juga telah mendapat tekanan dari produsen rokok," katanya.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikkan tarif cukai rokok dapat menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, Anung yakin bisa.
"Tapi adalah salah satu bagian untuk mengurangi, jadi bukan satu-satunya. Jadi menurunkan prevalensi perokok pemula bukan hanya menaikkan cukai tapi juga membuat iklim secara utuh hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan mendapatkan rokok, edukasi kepada masyarakat bahwa rokok lebih banyak negatifnya dan yang ketiga, pengawasan terhadap hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum," tambah Anung.
Berdasarkan perhitungan Cigarette Affordability Index (CAI) pada 2016, harga rokok di Indonesia 1,5 kali lebih terjangkau dibanding tahun 2002.
Baca Juga: Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Dokter Paru Buka Suara
Padahal harga rokok yang murah diduga menjadi penyebab meningkatnya prevalensi perokok termasuk angka perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.