"Prinsipnya, babi dan turunanya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif dan pengobatan," ujar KH. Asrorun Niam, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Sedikit berbeda dengan Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo, MA punya pandangan yang lebih lunak menanggapi temuan medis transplantasi mata manusia yang diganti kornea babi tersebut.
"Untuk pendapat pribadi, sebenarnya (transplantasi kornea babi) boleh kalau benar-benar darurat. Kalau tak ada lagi obat lain yang dapat menyembuhkan ya. Tapi jika mau diadopsi di Indonesia, temuan ini tentu harus diajukan, dan didiskusikan dulu ke komisi fatwa MUI agar ada fatwanya dan kedudukan hukumnya," tegas Huzaimah.
Baca Juga: Viral Transplantasi Kornea Babi, Dokter : Ini Cara Resmi Donor Kornea Mata