Sementara itu, terkait kebijakan kegiatan belajar mengajar diserahkan kepada sekolah masing-masing. Jika kualitas udara tidak memungkinkan, sekolah dapat mengurangi jam pelajaran, terutama pelajaran yang dilaksanakan di luar ruangan seperti mata pelajaran penjaskes.
"Untuk kebijakan belajar mengajar kita serahkan ke pihak sekolah, namun terkait libur sekolah akibat kabut asap menunggu maklumat dari pemerintah kota," kata Syarif Fasha. [ANTARA]