RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 12 September 2019 | 14:51 WIB
RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti kita pertimbangkan perspektif korban seperti apa. Logikanya tidak mungkin orang yang diperkosa dan hamil, dia tidak menghendaki kandungan itu, sebenarnya ada fatwa ulama, ada pendapat juga psikiater dan dokter medis. Ini masih diperiksa," jelas Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI