Suara.com - Seorang wanita yang tidak menginginkan bayinya lahir melakukan hal nekat. Ia memutuskan untuk mengaborsi bayinya dengan menggunakan 20 pil aborsi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di sebuah kamar hotel di Kudat, Sabah, Malaysia. Wanita yang berusia 20 tahun tersebut menelan pil aborsi dan memasukkan beberapa pil ke dalam Miss V-nya, menurut The Star.
Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), janin wanita tersebut keluar dari tubuhnya, tetapi plasentanya masih belum keluar.
Akhirnya wanita itu tak punya pilihan selain memberi tahu staf hotel yang kemudian menghubungi pihak berwajib.
Wanita itu lantas dibawa ke rumah sakit di Kudat. Bayinya dinyatakan meninggal.

"Dia (wanita tersebut, -red) stabil an akan diselidiki berdasarkan bagian 315 Undang-Undang Hukum Pidana," kata kepala polisi Kudat Supt Mohd Firdaus Francis Abdullah.