Suara.com - Seorang wanita yang tidak menginginkan bayinya lahir melakukan hal nekat. Ia memutuskan untuk mengaborsi bayinya dengan menggunakan 20 pil aborsi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di sebuah kamar hotel di Kudat, Sabah, Malaysia. Wanita yang berusia 20 tahun tersebut menelan pil aborsi dan memasukkan beberapa pil ke dalam Miss V-nya, menurut The Star.
Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), janin wanita tersebut keluar dari tubuhnya, tetapi plasentanya masih belum keluar.
Akhirnya wanita itu tak punya pilihan selain memberi tahu staf hotel yang kemudian menghubungi pihak berwajib.
Baca Juga: Sudah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Kaget Janinnya Ternyata Masih Hidup
Wanita itu lantas dibawa ke rumah sakit di Kudat. Bayinya dinyatakan meninggal.
"Dia (wanita tersebut, -red) stabil an akan diselidiki berdasarkan bagian 315 Undang-Undang Hukum Pidana," kata kepala polisi Kudat Supt Mohd Firdaus Francis Abdullah.