Penting, Layanan Kesehatan Ini Wajib Tersedia di Tempat Kerja

Minggu, 08 September 2019 | 13:00 WIB
Penting, Layanan Kesehatan Ini Wajib Tersedia di Tempat Kerja
Layanan fasilitas kesehatan yang wajib tersedia dia tempat kerja. (Suara.com/Vessy Frizona)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penting, Layanan Kesehatan Ini Wajib Tersedia di Tempat Kerja.

Menurunnya kondisi kesehatan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tak terkecuali di tempat kerja. Bahkan sakit yang disebabkan akibat risiko kerja sangat mungkin terjadi.

Oleh sebab itu, jaminan kesehatan saja tidak cukup untuk menanggulangi masalah kesehatan pekerja. Tetapi, fasilitas layanan kesehatan juga harus tersedia di tempat kerja.

Hal itu diungkap oleh dr. Achda Ferdians, MKK, selaku dokter kesehatan kerja di Gedung Menara Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Ia pun menyebutkan beberapa layanan fasilitas kesehatan yang wajib tersedia dia tempat kerja, ternasuk gedung-gedung perkantoran.

Baca Juga: Kominfo Luncurkan Simonas, Platform Online untuk Pencari Kerja

"Minimal ada satu dokter yang standby di tempat kerja. Misal satu dokter di satu lantai gedung atau dalam satu perusahaan," kata dokter Achda Ferdians saat ditemui Suara.com dalam rangka Peresmian Pembukaan Klinik Occupational Health Service Centre (Pusat Pelayanan Kesehatan Kerja) Menara Mandiri belum lama ini di Jakarta.

Bahkan, sambungnya, perusahaan yang memiliki karyawan di atas 1000 orang itu seharusnya ada satu dokter yang menjaga setiap hari.

Kemudian ditambahkan dengan fasilitas pelengkap yaitu tenaga P3K. Penempatan tenaga P3K ini berpengaruh pada pemberian pertolongan pertama bagi karyawan yang mengalami masalah kesehatan serius dan harus ditangani segera.

Selain itu, klinik kesehatan juga diperlukan di setiap area kerja. Saat ini, hal itu belum banyak disadari oleh gedung-gedung perktoran di Jakarta.

"Penting juga tersedia klinik sebagai layanan kesehatan di tempat kerja dalam suatu perusahaan. Tidak harus berupa klinik yang dimiliki sendiri oleh perusahaan. Tapi bisa saja berupa klinik yang dibentuk di luar perusahaan atau outsourching," tutupnya.

Baca Juga: Blokir Internet di Papua Ganggu Kerja Jurnalis, Banyak Mudharatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI