Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan kenaikan iuran ini harus dilakukan karena lembaga jaminan sosial itu telah mengalami defisit sejak 2014. Pada awal penerapannya pada 2014, badan usaha pelayanan kesehatan tersebut mencatatkan defisit sekitar Rp 1,9 triliun. Defisit kemudian berlanjut di 2015 menjadi Rp 9,4 triliun.
Pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana sebesar Rp5 triliun ke BPJS Kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap dapat menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Di 2016, defisit turun ke angka Rp 6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai peraturan presiden, iuran BPJS itu harus dikaji tiap dua tahun namun semenjak 2016 sampai sekarang belum pernah dilakukan.
Pada 2017, defisit membengkak menjadi Rp 13,8 triliun. Pemerintah menyuntik lagi dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,6 triliun. Demikian pula pada 2018, defisit bertambah menjadi sebesar Rp 19,4 triliun dan lagi-lagi pemerintah memberikan dana talangan Rp 10,3 triliun.
Baca Juga: Selesaikan Masalah BPJS di RSUD DKI, Anies Siapkan Kredit Lewat Bank DKI