Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 08:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menekankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harus dibarengi dengan peningkatan layanan kesehatan.

"Dengan kenaikan iuran ini diharapkan BPJS Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan aliran dana sehingga dapat melakukan pembayaran klaim faskes (fasilitas kesehatan) secara tepat waktu dan pada gilirannya, faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," ujar Mardiasmo.

Mardiasmo menambahkan kenaikan iuran tersebut harus dibarengi pula dengan keaktifan peserta khususnya bagi Penerima Bantuan Upah (PBU) BPJS Kesehatan harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBU yang pada akhir 2016 baru mencapai 53,72 persen.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Kenaikan iuran juga diharapkan daat mempertahankan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan dalam jangka menengah. Dia mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang perlu dievaluasi dan didesain ulang ke depan.

Baca Juga: Selesaikan Masalah BPJS di RSUD DKI, Anies Siapkan Kredit Lewat Bank DKI

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan tahun ini proyeksikan mengalami defisit Rp 28 triliun tapi kemungkinan bergeser menjadi Rp 32,8 triliun, seperti disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketika ditanya mengenai bagaimana cara memitigasi peserta mandiri kelas III dalam membayar iuran, Fachmi menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki empat cara, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran.

"Mengupayakan kalau peserta mandiri kelas III itu memang tidak mampu untuk membayar, untuk masuk dialihkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik APBD maupun APBN. Mengadvoasi rumah sakit untuk meningkatkan kapasitas kelas III, sehingga hak-hak peserta mandiri kelas III menjadi lebih terlayani," ujar Fachmi.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan kenaikan iuran diperlukan untuk membayar tunggakan ke rumah-rumah sakit, karena hutang pemerintah tersebut, rumah-rumah sakit ini tidak mampu memberikan layanan maksimal.

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah adalah kelas III dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, lalu kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah

Dalam rapat tersebut, iuran untuk kelas I dan kelas II direncanakan naik secara efektif per 1 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI