Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 08:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan.

Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III.

Sedangkan iuran untuk kelas I dan II direncanakan naik per 1 Januari 2020.

Dalam rapat gabungan yang digelar di gedung parlemen di Jakarta, Senin 2 September 2019, Komisi IX dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah yang ingin menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Baca Juga: Selesaikan Masalah BPJS di RSUD DKI, Anies Siapkan Kredit Lewat Bank DKI

Dengan penolakan itu, iuran JKN untuk segmen tersebut tetap Rp 25.500 per bulan.

Rapat gabungan pemerintah dan DPR di gedung parlemen di Jakarta, soal rencana pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: VOA/Fathiyah)
Rapat gabungan pemerintah dan DPR di gedung parlemen di Jakarta, soal rencana pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: VOA/Fathiyah)

Rapat gabungan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan dari kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam negeri, dan kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan lembaganya mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan pada 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun. DPR juga mendesak pemerintah segera memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji meminta pemerintah menelusuri dulu penyebab BPJS mengalami defisit.

"Kalau sebab musababnya itu, ternyata ada kecurangan dari peserta BPJS, mereka tidak membayar iuran atau membayar iuran pada waktu sakit saja. Atau ada kecurangan kongkalikong dengan rumah sakit, misalkan sakit sedikit dilakukan tindakan berlebihan, itu yang harus dicegah terlebih dahulu sebelum proses pemerintah menentukan kenaikan iuran. Biar konsisten antara penyebab dengan solusinya" kata Sarmuji seperti mengutip VOAIndonesia.

Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah

Sarmuji meminta pemerintah jangan buru-buru menaikkan iuran BPJS kesehatan. Tapi kalau memang tidak bisa dihindarkan, dia meminta kenaikannya yang rasional saja, jangan terlalu membebani rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI