Dinkes DKI Jakarta Lakukan Evaluasi Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa

Minggu, 01 September 2019 | 11:14 WIB
Dinkes DKI Jakarta Lakukan Evaluasi Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa
Obat kedaluwarsa alias expired dan tidak boleh digunakan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi kasus pemberian obat kedaluwarsa yang terjadi di Puskesmas Kamal Muara, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dra. Engko Sosialine Magdaline, mengaku prihatin dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

"Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini, apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas," katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (30/8).

Meski demikian, Engko mengatakan bahwa pemberian obat kedaluwarsa tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, maka dari itu diperlukan evaluasi yang lebih mendalam.

Kemenkes sendiri sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016.

Baca Juga: Ibu Hamil Minum Obat Kedaluwarsa, Adakah Efeknya untuk Kandungan?

Dalam SOP kefarmasian ada istilah first expired first out atau obat yang kedaluwarsa lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.

"Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Dinkes DKI Jakarta, lanjut Engko, telah melakukan evalusi tidak hanya di Puskesmas Kamal Muara, namun di semua Puskesmas di wilayah DKI Jakarta. "Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus menerus dan saya apresiasi pada Dinkes Provinsi DKI Jakarta semua Puskesmas di wilayahnya dimonitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI