“Kegiatan ini adalah FGD sebagai bahan pengayaan bagi panitia panja RUU PKS, dengan mendengarkan ahli hukum. Rapat panja resminya di tanggal 2 September 2019. Kami berharap di tanggal tersebut sudah terbentuk tim perumus, tim sinkronisasi dan tim teknis, dan akan berlanjut. Ditargetkan tanggal 25 September 2019 sudah harus diketuk. Semua (peserta FGD) tadi juga setuju untuk itu. Kami pemerintah optimis, sangat optimis,” jelas Vennetia.
RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pada 11 September 2017 dalam penyampaian pendapat Pemerintah yang dalam hal ini adalah pandangan presiden.
Baca Juga: RUU PKS Diminta Atur Perempuan Bisa Tolak Oral Seks