Rapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Panja Akui Serap Saran dari Pakar

Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:12 WIB
Rapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Panja Akui Serap Saran dari Pakar
Rapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Panja Akui Serap Saran dari Pakar [press release]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Panja Akui Serap Saran dari Pakar.

Proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus berjalan.

Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Panja pemerintah untuk RUU PKS, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian/Lembaga terkait menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan FGD digelar untuk menemukan frasa yang tepat digunakan pada judul, sistematika, dan definisi di dalam RUU PKS.

Baca Juga: RUU PKS Diminta Atur Perempuan Bisa Tolak Oral Seks

“Kami (Panja RUU PKS) sudah masuk ke tahap pembahasan. FGD diselenggarakan untuk membantu Panja RUU PKS menemukan frasa kunci terkait judul, definisi dan sistematika RUU PKS. Sehingga ada alternatif pilihan kata atau frasa bagi kami agar tidak melahirkan persepsi ganda seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ungkap Marwan dalam acara diskusi FGD melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Marwan menerangkan meski masukan dari para ahli hukum yang dihadirkan belum memuaskan, namun FGD RUU PKS menjadi proses pengayaan bagi panja dalam mengambil keputusan dalam rapat panja nantinya. 

“Beberapa ahli sudah memberikan gambaran dan menjadi masukan bagi kami. Kami akui, kami bukan ahli Bahasa atau ahli hukum, tapi wewenang kami sebagai anggota DPR RI adalah membuat undang-undang, jadi kami tentu butuh bantuan dan mendengar aspirasi dalam rangka penyelesaian RUU PKS,” jelas Marwan.

Marwan mengaku meski sedikit pesimis, namun ia dan anggota panja lainnya tetap optimis dan berusaha agar RUU PKS disahkan sesuai jadwal.

“Keinginan saya tentu RUU PKS bisa segera disahkan. Saya dan teman-teman di Komisi VIII DPR RI masih optimis,” tutup Marwan.

Baca Juga: 4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual

Saat ini, RUU PKS telah memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Danes yang turut hadir dalam FGD mengungkapkan bahwa rapat Panja akan dilaksanakan kembali dan pihaknya siap menyelesaikan pembahasan. Senada dengan pernyataan Marwan, Vennetia optimis pula RUU PKS disahkan dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI