Suara.com - Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual tengah menjadi perbincangan, setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara 12 tahun pada terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris (21).
Kebiri kimia ini menimbulkan pro kontra karena dinilai mengambil hak asasi manusia Aris sebagai pelaku kejahatan seksual tersebut.
Begitu pula menurut pendapat anggota Komnas HAM yang menolah hukuman kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual.
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusia," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
Kebiri kimia dilansir dari The Sun adalah pengebirian menggunakan obat-obatan antiandrogen, baik untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Selama puluhan tahun dilansir dari Science Direct, pengebirian kimia ini sudah digunakan untuk mengobati pasien kanker prostat.
Selain menghilangkan libido, pengebirian kimia ini bisa menyebabkan efek samping kelelahan, hot flushes hingga anemia. Dalam hal ini, risiko anemia sudah dikaitkan dengan kematian, ketergantungan fungsional dan sindrom geriatri, seperti demensia.
Banyak yang mengatakan pada periode tertentu efek samping dari kebiri kimia ini dipercaya akan hilang. Tetapi, terapi hormon menggunakan obat analog LHRH ini bisa menimbulkan dampak jangka panjang.
Seseorang bisa saja mengalami komplikasi akibat pengebirian kimia dalam jangka panjang, seperti osteoporosis. Komplikasi potensial lainnya termasuk diabetes dan penyakit arteri koroner.
Baca Juga: Heboh Predator Anak di Mojokerto Segera Dihukum Kebiri Kimia, Efektifkah?
Sementara efek hot flushes bisa memengaruhi progesteron, gabapentin dan antidepresan dengan membawa komplikasinya masing-masing.