Suara.com - Belanda merupakan salah satu negara yang melegalkan tindakan eutanasia, prosedur suntik mati yang dilakukan tenaga medis atas permohonan pasien atau keluarga pasien.
Tapi, seorang dokter yang melakukan eutanasia justru diseret ke Pengadilan dan dituduh tidak melakukan 'verifikasi persetujuan secara mendalam'.
Dokter tersebut telah melakukan tindakan eutanasia kepada seorang pasien berusia 74 tahun yang menderita demensia berat pada 2016 lalu.
Menurut Jaksa, pasien sempat memberontak saat disuntik, terbukti karena keluarga pasien harus memegangi kerabatnya tersebut selama proses penyuntikan.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual, Gadis Ini Akhiri Hidup dengan Eutanasia
Tapi menurut sang dokter, ia hanya bersikap hati-hati saat bekerja.
Kasus pengadilan ini merupakan kasus eutanasia pertama sejak Belanda melegalkan metode tersebut pada 2002 lalu.
Dilansir dari BBC, jaksa sendiri mengaku bahwa pihaknya tidak menargetkan hukuman penjara bagi dokter yang telah pensiun tersebut. Mereka hanya ingin menjelaskan bagaimana hukum melihat eutanasia untuk pasien yang menderita demensia.
"Sebuah pertanyaan penting untuk kasus ini adalah, berapa lama seorang dokter harus terus berkonsultasi dengan pasien demensia, jika pasien pada tahap sebelumnya sudah meminta eutanasia. Kami tidak meragukan niat jujur dokter," kata juru bicara layanan penuntut umum, Sanna van der Harg.
Pasien yang didiagnosis menderita alzheimer empat tahun sebelum dia meninggal itu sempat menulis sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa ia 'ingin ditidurkan' daripada masuk rumah perawatan.
Baca Juga: Tembak Mati Atau Suntik Mati, Mana yang Lebih Manusiawi?
Tetapi pasien juga menambahkan, "Saya ingin dapat memutuskan (kapan harus mati) yang masih dalam pikiran saya dan ketika saya pikir waktunya tepat," kata penyiar publik, NOS.