Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila

Senin, 26 Agustus 2019 | 13:37 WIB
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila (Suara.com/Rahmat Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menanggapi aturan kebiri bagi predator anak. Menurut Menkes Nila, ia akan mengikuti aturan UU termasuk memberikan hukuman berupa kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Itu kan sesuai Undang-Undang. Kalau sesuai Undang-Undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar Undang-Undang gitu aja," kata Menkes Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin, (26/8/2019).

Baca Juga: Aris si Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Efek Sampingnya Mengancam Jiwa!

Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual anak Muh Aris (21), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan anak.

Aris melakukan aksi bejatnya pada 2015 dan diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 lalu.

"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tutup Menkes Nila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI