Suara.com - Puskesmas Diduga Beri Obat Kadaluwarsa, Menkes Nila : Kita Bakal Hukum!
Menkes Nila ikut menanggapi kasus dugaan pemberian obat kadaluwarsa yang dilakukan Puskesmas Kamal Muara kepada seorang ibu hamil.
Lewat pemberitaan, perempuan bernama Novi Sriwahyuni mengaku merasa mual dan nyeri pada kandungan setelah mengonsumsi 38 butir vitamin B6 yang sudah kadaluwarsa.
Ditemui dalam sebuah acara, Menkes Nila menyatakan apa yang dilakukan Puskesmas adalah tindakan yang tidak boleh.
Baca Juga: Konflik di Papua, Menkes Nila Minta Tenaga Kesehatan Siaga Bertugas
"Tidak boleh itu. Bukan hanya obat, makanan atau apapun ada expired date-nya," kata Menkes Nila saat ditemui Suara.com, Jumat 23 Agustus 2019.
Apakah Kementerian Kesehatan akan memberi sanksi atau tidak, Menkes Nila akan mengabarkan lebih lanjut.
Hanya saja, katanya, pemerintah perlu menerapkan asas praduga tak bersalah kepada pihak Puskesmas selama proses pencarian fakta.
"Pastinya dihukum (akan beri sanksi) kalau memang betul terbukti, ini pasti akan kita cek," tutup Menkes Nila.
Baca Juga: Disinggung Soal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Menkes Nila