Suara.com - Muhammad Aris, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto akan menjalani hukuman kebiri.
Sebelumnya, pria 21 tahun ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat pada 2 Mei 2019 lalu. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kebiri.
Aris sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak. Kasusnya dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum dan dia segera dikebiri.
"Putusan bandingnya sudah terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus. Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami sedang mencari dokter kebirinya," kata Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Predator seks anak-anak ini akan menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Hal itu bakal membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Melansir dari The Sun, pengebirian kimia adalah pengebirian melalui obat-obatan antiandrogen, baik untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Berbeda dengan pengebirian bedah, proses kebiri menggunakan suntikan kimia tidak menghilangkan organ vital dan bukan juga bentuk sterilisasi.
Leuprorelin, salah satu obat pengebirian kimia ini, digunakan untuk mengobati kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau desakan, seksual yang mengganggu, sadisme, atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Obat lain yang digunakan dalam pengebirian kimia antara lain medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, serta LHRH yang mengurangi testosteron dan estradiol.
Baca Juga: Perdana di Indonesia! Aris si Predator Anak Segera Dieksekusi Kebiri
Adapun beberapa efek samping dari pengebirian kimia sangat beragam, mulai dari mengancam jiwa dan kondisi di mana laki-laki bisa mengalami ginekomastia alias pertumbuhan kelenjar susu.