Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal

Rabu, 21 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito bicara soal produk kosmetik dan pangan ilegal. (Suara.com/Dini Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produk No Palm Oil Laris di Pasaran, BPOM: Itu Produk Ilegal

Produk kosmetik dan makanan yang tidak menggunakan minyak kelapa sawit kini sedang tren. Namun menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk-produk yang memiliki label No Palm Oil merupakan produk ilegal. Kok bisa?

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, memastikan semua produk dalam dan luar negeri (import) yang mencantumkan label 'No Palm Oil' atau bebas minyak kelapa sawit adalah produk ilegal dan dilarang edar.

Baca Juga: Bahaya Mikroplastik Tak Terhindari, BPOM Beri 5 Tips Gunakan Wadah Plastik

"Setiap ada produk yang Anda temui di pasaran, produk pangan olahan, bisa juga kosmetik, ada kalimat tidak mengandung sawit, itu adalah satu produk yang ilegal," ujar Penny K. Lukito saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percertakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Penny mengajui bahwa produk 'no palm oil' tengah jadi tren, karena dianggap merusak lingkungan dan kesehatan. Tapi itu semua belum terbukti secara ilmiah atau dengan penelitian, karena tidak melulu kandungan minyak sawit berbahaya.

Mengingat industri kelapa sawit salah satu ekspor yang diunggulkan Indonesia, Penny mengimbau masyarakat untuk tidak asal termakan tren yang berkembang dan perlu mencermati fakta. Sebab menurutnya, penggunaan label yang mencantumkan atau tidak mencantumkan suatu zat dilarang oleh BPOM.

"Dikaitkan dengan implikasinya, apabila kita mencantumkan no palm oil tersebut, karena berdasarkan peraturan Badan POM yang ada, dikaitkan dengan label dilarang untuk mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu atau mengandung sesuatu," jelas Penny.

Jika pun mau mengklaim tidak mengandung zat tertentu atau sebaliknya, maka harus diperkuat dengan data atau diuji di laboratorium BPOM. Aturan itu sesuai dengan Aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Baca Juga: BPOM Sosialisasikan Produk Makanan dan Obat yang Mengandung Zat Berbahaya

Penny juga memastikan apabila kedapatan produk impor yang masih menggunakan label tersebut maka produk itu dipastikan ilegal dan akan dilakukan tindakan hukum. Sedangkan produk olahan UMKM yang sebagian besar tidak selalu melaui BPOM tapi hanya dinas terkait, maka akan diberikan sosialisasi pembinaan pelaku usaha.

Keputusan ini telah disepakati lintas sektor BPOM, pengusaha, asosiasi, industri maupun universitas yang akan memberikan bukti dari sisi ilmiah bahwa minyak sawit tidak berbahaya selama memastikan standar dan pengelolaan industri yang tepat.

"Kita akan mengkampanyekan secara masif intensif, mengedukasi pelaku usaja pada masyarakat tentang menegakkan aturan tidak boleh mencantumkan no palm oil," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI