Menkes Sebut Saintifikasi Jamu Dapat Ringankan Beban BPJS Kesehatan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:42 WIB
Menkes Sebut Saintifikasi Jamu Dapat Ringankan Beban BPJS Kesehatan
Menkes Nila Moeloek bicara soal Saintifikasi Jamu untuk pangkas biaya pelayanan kesehatan. (Suara.com/Rahmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkes Sebut Saintifikasi Jamu Dapat Ringankan Beban BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI telah mencanangkan pengembangan industri obat tradisional bertajuk saintifikasi jamu untuk meningkatkan penggunaan obat tradisional pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh tanah air.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memangkas biaya layanan kesehatan yang selama ini cukup tinggi, yang berimbas pada meningkatnya beban tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri kesehatan (Menkes), Nina F. Moeloek mengatakan pada 2018 di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya pelayanan kesehatan meningkat mencapai Rp 94,29 triliun. Oleh karena itu saintifikasi jamu menjadi salah satu solusi untuk menurunkan biaya pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jaga Kebugaran, Intip Resep Racikan Jamu ala Presiden Jokowi

"Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) terhadap ramuan jamu melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan,” jelas Menkes kepada awak media di Sheraton Mustika Yogyakarta Resort, Selasa (20/8/2019).

Menkes menambahkan, berdasarkan Riset Tumbuhan Obat dan Jamu tahun 2017, Indonesia memiliki sumber alam hayati yang terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat.

"Kekayaan sumber daya alam hayati yang dimiliki ini berpeluang bagi pertumbuhan industri farmasi termasuk industri obat tradisional," katanya.

Menkes Nila Moeloek bicara soal Saintifikasi Jamu untuk pangkas biaya pelayanan kesehatan. (Suara.com/Rahmat Ali)
Menkes Nila Moeloek bicara soal Saintifikasi Jamu untuk pangkas biaya pelayanan kesehatan. (Suara.com/Rahmad Ali)

Lantaran itu lanjutnya, kebijakan itu selain untuk merespon Inpres Nomor 6 tahun 2016 juga melihat dari meningkatnya antusiasme masyarakat dalam pengunaan obat-obatan herbal.

Hasil Riskesdas dari tahun 2010 hingga 2018, masyarakat yang menggunakan upaya kesehatan tradisional makin meningkat menjadi sebesar 44,3 persen. Hal ini menunjukkan minat masyarakat dalam penggunaan obat tradisional dan upaya kesehatan tradisional meningkat.

Baca Juga: Punya Kebiasaan Minum Jamu, Gibran Rakabuming : Ketularan Bapak

Lantaran itu lanjutnya, upaya pengembangan industri dan obat tradisional sangat memerlukan komitmen, dalam pengorganisasian, penggerakan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dari semua pemangku kepentingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI