Dalam hal ini, orangtua juga memiliki waktu 10 hari sejak kelahiran anaknya jika ingin menyerahkan hak asuh pada orang lain.
Dengan begitu, orangtua yang meninggalkan anaknya sesuai aturan akan terbebas dari hukuman perdata dan tuntutan pidana. Asalkan anaknya tidak dalam kondisi terluka akibat kekerasan fisik dan lainnya.