"Apabila kedua prinsip tersebut terpenuhi, maka ketentuan akreditasi fasilitas kesehatan sudah sejalan dengan prinsip pedoman hak atas kesehatan," imbuhnya.
Untuk itulah Lokataru Foundation merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP) dan BPJS Kesehatan, untuk meninjau ulang pada tingkat teknis bagaimana rangkaian proses akreditasi fasilitas kesehatan yang telah berlangsung dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial.
"‘Jeritan setiap fasilitas kesehatan yang terkendala terkait proses akreditasi ini harus diserap oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit maupun Kementerian Kesehatan melalui asosiasi fasilitas kesehatan sehingga dapat dijadikan evaluasi bersama demi menjaga aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tutupnya.
Jadi penting mempertimbangankan kondisi angka statistik akreditasi yang akan merugikan masyarakat tentunya jika kerjasama pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dihentikan, karena terkendala akreditasi.
Baca Juga: Begini Standar Antisipasi Rumah Sakit dalam Mengatasi Mati Listrik
Dengan kata lain, rumah sakit akan banyak gulung tikar karena akreditasi ini dan pasien akan banyak terlantar.