Suara.com - Pasien Telantar, rumah Sakit Gulung Tikar Karena Akreditasi?
Hasil pemantauan Lokataru Foundation terhadap program JKN-KIS khususnya terkait Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang terganggu dengan proses akreditasi, menyimpulkan bahwa masih luputnya tanggung jawab negara.
Peneliti, Muhammad Elfiansyah Alaydrus menuturkan, luputnya tanggung jawab negara baik untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dalam segi hak atas kesehatan dan jaminan sosial yang diselenggarakan melalui program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk isu permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan.
Negara melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP), serta BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem akreditasi fasilitas kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Standar Antisipasi Rumah Sakit dalam Mengatasi Mati Listrik
"Pihak-pihak tersebut merupakan perpanjangan tangan negara dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam hal menyediakan ketersediaan infrastruktur kesehatan dan kualitas layanan kesehatan," katanya saat ditemui Minggu (04/08/2019) di Ruang Bersama, Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut ada dua kesimpulan, pertama dari sisi teknis proses akreditasi yang menyulitkan fasilitas kesehatan sehingga proses tersebut terhambat.
Kedua, karena adanya pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan maka akibatnya masyarakat yang telah menjadi peserta kartu JKN-KIS terancam hak atas kesehatan dan jaminan sosialnya.
Menurut Elfiansyah, melihat prinsip-prinsip pedoman hak atas kesehatan yang di antaranya harus memenuhi: pertama, ketersediaan layanan kesehatan yang artinya negara harus memiliki sejumlah layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan.
"Bila kita kaitkan dengan akreditasi fasilitas kesehatan maka konsekuensi logis dari tidak diperpanjangnya perjanjian kerjasama antara pihak fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, yakni berkurangnya ketersediaan fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas yang biasa digunakan oleh warga untuk mengakses hak atas kesehatannya," jelasnya.
Baca Juga: Duh, 10 Awak Kabin Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ada Bau Aneh di Pesawat
Kedua, sambung Elfiansyah, kualitas layanan kesehatan yang artinya layanan kesehatan yang tersedia harus sesuai standar.