KPAI Tolak Audisi Badminton Berkedok Eksploitasi Anak

Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:50 WIB
KPAI Tolak Audisi Badminton Berkedok Eksploitasi Anak
KPAI Rilis Hasil Pertemuan, Tolak Audisi Badminton Berkedok Eksploitasi Anak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis yang diselenggarakan Djarum Foundation kembali menjadi sorotan pegiat hak-hak dasar anak.

Di Ruang Rapat III, Gedung Komisi Perlindungan Anak (KPAI) di Jakarta, KPAI beserta kementerian terkait seperti Kemenko PMK, Bappenas, KPP-PP, Kemenkes, Kemenpora, dan BPOM serta LSM seperti Yayasan Lentera Anak, Komnas Perlindungan Anak, serta Pokja Tobacco Control-KPAI, menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai dugaan ekploitasi terselubung pada anak.

Adapun hasil pertemuan tersebut adalah:

1. Sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulutangkis harus terus dilakukan.

Baca Juga: Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan

2. Sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegara mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.

3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi status KLA (Kota Layak Anak) di derah-daerah sebagai lokasi audisi.

4. KPAI bersama KPP-PA akan mengundang kepala daerah yang menjadi tuan rumah pelakasaan kegiatan ini, antara lain Walikota Bandung, Walikota Surabaya, Bupati Kudus, dll.

5. Mendorong pelaku usaha khususnya BUMN untuk mensponsori kegiatan pencarian bakat dalam bidang apapun termasuk dalam bidang olahraga untuk anak.

6. Mendorong peran orangtua dalam mendidik anak akan bahaya laten rokok, termasuk di dalamnya penggunaan branding image rokok dan bahaya eksploitasi terselubung lainnya dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan anak.

Baca Juga: Disoal KPAI, Yasonna Sebut Grasi Jokowi ke Predator Anak Alasan Kemanusiaan

Kesepakatan di atas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI