Masuk Golongan 1, Ganja di Indonesia Tak Akan Pernah Dijadikan Obat Medis

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2019 | 05:45 WIB
Masuk Golongan 1, Ganja di Indonesia Tak Akan Pernah Dijadikan Obat Medis
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masuk Golongan 1, Ganja di Indonesia Tak Akan Pernah Dijadikan Obat Medis

Indonesia tidak pernah menggunakan ganja sebagai salah satu bahan obat jenis apapun, demikian disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Mufti Djusnir.

"Karena kita sudah memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009. Kalau golongan I, kami tidak sepakat digunakan untuk keperluan medis," kata Mufti saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Mufti menegaskan tidak pernah ada peraturan yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis apapun bahkan sebelum pengesahan UU Narkotika pada 2009.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Narkoba, Ini 5 Manfaat Ganja Medis untuk Kesehatan

Penggunaan ganja di Tanah Air, sesuai UU No.35/2019, hanya untuk keperluan penelitian lembaga yang berwenang. Narkotika golongan itu disebut mempunyai dampak ketergantungan yang sangat tinggi.

"Penyelewengan-nya jauh lebih buruk ketimbang manfaatnya. Banyak (pihak) yang menggunakan ganja untuk tujuan penyalahgunaan ketimbang medis," ujarnya.

Sementara, ahli medis dari University of Pennsylvania Perelman School of Medicine Marcel Bonn-Miller, seperti dilansir laman WebMD, mengungkapkan peneliti bahkan harus memiliki izin khusus bila ingin meneliti ganja.

Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
ilustrasi cannabidiol . (Shutterstock)

Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara kawasan Eropa dan Amerika Serikat, menurut Bonn-Miller, biasanya terbatas pada ganja dalam bentuk tanaman atau zat kimia di dalamnya, yakni /Delta-9-tetrahydrocannabinol /(THC) dan /cannabidiol /(CBD).

Sejumlah masalah kesehatan yang biasanya ditangani dengan ganja medis antara lain penyakit Alzheimer, kanker, anoreksia, glukoma, gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan PTSD, /multiple sclerosis /(MS) dan nyeri.

Baca Juga: Pesan Kue Ultah Bertema Moana, Gadis Ini Malah Dikirim Marijuana

"Tetapi, belum ada bukti ganja bisa membantu kondisi-kondisi tersebut," tutur Bonn-Miller.

Badan pengawas pangan dan obat-obatan Amerika (FDA) menyetujui penggunaan dua jenis obat /cannabinoid /yakni /dronabinol /dan /nabilone /untuk mengatasi efek muntah kemoterapi.

Selain itu, /cannabinoids/, zat aktif dalam ganja medis menurut studi bisa mengurangi kecemasan, peradangan, membunuh sel kanker, hingga mengendurkan ketegangan otot pada penderita MS.

Namun, Mufti menambahkan pemerintah di negara-negara yang melegalkan ganja mulai meninjau ulang keputusan penggunaan ganja, salah satunya untuk pengobatan.

"Ada informasi baru di negara Eropa seperti Belanda, Amerika Serikat yang awalnya melegalkan, sekarang bermasalah. Sulit mengatasi permasalahan sosial masyarakatnya. Mereka akan meninjau ulang (penggunaan ganja untuk pengobatan)," pungkas Mufti. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI