Suara.com - Kemenkes Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri di Semua Fasilitas Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri.
Surat edaran dengan nomor HK.02.02.I/28992019 tersebut mengatakan penghapusan merkuri merupakan upaya pelarangan produksi merkuri, penggunaan merkuri, atau penggantian merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan mamusia serta limgkungan hidup.
"Kami (Kemenkes) ikut bertanggungjawab menghapus alat kesehatan bermerkuri karena ada dampak negatif dan gar bisa dihindari sebesar mungkin," kata Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, MQIH dalam acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Susun Rencana Strategis Turunkan Stunting, Ini Langkah Kemenkes
Berdasarkan hal tersebut, maka setiap Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan penghapusan alat kesehatan bermerkuri seperti termometer, tensimeter dan dental amalgam dalam waktu secepat-cepatnya dan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020.
Merkuri sendiri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang memiliki dampak kesehatan seperti terjadi kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental serta kebutaan.