Jadi Duta oleh KPPPA, Cinta Laura: Keluarga Tempat Nomor 1 untuk Mengadu

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 09:08 WIB
Jadi Duta oleh KPPPA, Cinta Laura: Keluarga Tempat Nomor 1 untuk Mengadu
Cinta Laura [Suara.com/Revi C. Rantung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadi Duta oleh KPPPA, Cinta Laura: Keluarga Tempat Nomor 1 untuk Mengadu

Ditunjuknya Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh KemenPPPA pada Senin 29 Juli 2019, karena dinilai sebagai pribadi muda yang positif, cerdas, dan peduli pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memilih Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak agar mendorong anak muda untuk dapat menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap lingkungan yang bebas dari kekerasan dan responsif gender,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu dalam siaran persnya kepada Suara.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadi Duta Anti Kekerasan, Cinta Laura Ogah Bahas Ulah Mantan Pacar

Di sisi lain, menurut Pribudiarta pertimbangan Cinta Laura Kiehl dipilih karena Cinta Laura Kiehl belum lama menjadi korban kasus dating violence (kekerasan dalam berpacaran). Pribudarta menjelaskan, setiap korban kekerasan berhak memperoleh hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan terhadap dirinya termasuk Cinta Laura Kiehl.

“Tidak semua korban kekerasan berani berdiri tegar dan memulihkan dirinya, hingga mampu menjadi Duta Anti Kekerasan. Dalam proses mencari keadilan, korban kekerasan terkadang mengalami reviktimasi berupa cibiran dan cacian seperti dialami Cinta Laura Kiehl. Kita perlu mendukung para korban untuk bisa bangkit dari keterpurukan yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dan segera pulih dari trauma,” tambah Pribudiarta.

Sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Cinta Laura Kiehl berkomitmen untuk memperbaiki diri serta mendukung program pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

“Baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak, tidak boleh menjadi korban dan pelaku kekerasan, karena setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan setara,” terang Cinta Laura.

Cinta Laura [Suara.com/Rev C. Rantung]
Cinta Laura [Suara.com/Rev C. Rantung]

Tak hanya itu, Cinta Laura juga menegaskan bahwa keluarga harus jadi tempat nomor satu untuk mengadu, bercerita, dan minta pendapat, ketika sedang dirundung masalah, termasuk kasus kekerasan.

Baca Juga: Jadi Duta Anti Kekerasan, Cinta Laura Sampaikan 3 Hal Ini

"Jadi, bukan orang lain apalagi teman online-mu. Mari! jadikan keluarga sahabatmu. Perempuan dan anak, jangan pernah merasa bersalah saat menjadi korban kekerasan, apapun bentuknya. Kejadian buruk yang menimpa bukan karena kesalahan kita, entah itu cara berbusana, berteman, berkendara, bekerja. Pelakulah yang punya masalah, kebetulan kita jadi korbannya,” tegas Cinta Laura.

Di saat yang sama, Kemen PPPA juga mengapresiasi daerah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan memberikan Penghargaan Kelembagaan bagi UPTD PPA yang sesuai standar dan prinsip-prinsip layanan publik.

UPTD PPA adalah lembaga teknis operasional yang menyediakan layanan publik di perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

“Sepanjang tahun 2018 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil menangani 4.500 kasus terkait perempuan dan anak. Penyelesaian kasus sangat didukung hadirnya UPTD PPA di berbagai daerah. Hingga Juli 2019, UPTD PPA telah terbentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota,” jelas Pribudiarta.

Tahun 2019 ini, 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik memperoleh penghargaan dari Kemen PPPA. Penghargaan untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat. Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI