Di saat yang sama, Kemen PPPA juga mengapresiasi daerah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan memberikan Penghargaan Kelembagaan bagi UPTD PPA yang sesuai standar dan prinsip-prinsip layanan publik.
UPTD PPA adalah lembaga teknis operasional yang menyediakan layanan publik di perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
“Sepanjang tahun 2018 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil menangani 4.500 kasus terkait perempuan dan anak. Penyelesaian kasus sangat didukung hadirnya UPTD PPA di berbagai daerah. Hingga Juli 2019, UPTD PPA telah terbentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota,” jelas Pribudiarta.
Tahun 2019 ini, 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik memperoleh penghargaan dari Kemen PPPA. Penghargaan untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat. Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jadi Duta Anti Kekerasan, Cinta Laura Ogah Bahas Ulah Mantan Pacar