Sedangkan untuk kasus-kasus yang membutuhkan intervensi operasi terbuka, seperti patah tulang paha, KKHI akan merujuk ke salah satu rumah sakit Arab Saudi untuk dilakukan operasi.
Jemaah haji yang sudah ditangani, baik yang hanya dipasang gips maupun yang harus dioperasi masih bisa melakukan prosesi ibadah haji, tetapi tentu dengan ditunjang alat bantu seperti tongkat atau kursi roda. Khusus untuk menjalankan rukun dan wajib haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina, kursi roda mutlak diperlukan karena aktivitas di tiga lokasi tersebut membutuhkan fisik yang prima.
Agar kasus-kasus fraktur tidak terjadi lagi kepada jemaah haji Indonesia, pemerintah mengimbau untuk bisa mengukur kemampuan dirinya sendiri. Kalau jemaah sudah kelelahan dan mengalami dehidrasi maka kondisi ini akan memicu timbulnya penyakit, termasuk risiko patah tulang.
Jemaah juga diimbau menggunakan alat pelindung diri yang tepat. Penggunaan sandal jepit selain menyebabkan iritasi pada kaki juga berisiko untuk terpeleset.
Baca Juga: Demi Kesehatan, Jemaah Haji Tidak Dianjurkan Jalan Kaki ke Masjidil Haram
"Jangan memaksakan diri untuk melakukan ibadah atau aktivitas lain secara berlebihan. Ukur kemampuan diri sendiri," tutup dr. Ali.