KPAI kata Retno menuturkan berbagai kasus kekerasan seksual di sekolah yang terjadi selama 7 bulan terakhir, menunjukkan 12 modus pelaku yang beragam dan patut diwaspadai.
Modus pelaku untuk memperdayakan anak korban sehingga menuruti aksi bejat pelaku, pertama dengan mengajak anak korban menonton film berkonten pornografi di kelas saat jam istirahat dengan modus mengajak menonton bareng alias nobar tayangan pornografi berupa film dan lagu yang penuh dengan adegan tidak senonoh.
"Modus kedua yakni memberikan uang Rp 2.000 kepada anak korban," tutur Retno.
Modus Ketiga menjanjikan nilai bagus dan uang Rp 5.000, keempat membelikan korban handphone, pakaian dan kerap memberi uang jajan, kelima mengancam korban memberikan nilai jelek jika menolak atau melaporkan perbuatan pelaku kepada siapapun.
Baca Juga: Cegah Anak Lakukan Kekerasan, Ini Pesan Psikolog untuk Orangtua
Keenam memacari anak korban kemudian di bujuk rayu, ketujuh memanfaatkan celah saat para siswi berganti pakaian menjelang pelajaran olahraga.
Selanjutnya modus kedelapan yakni memanggil korban untuk duduk dekat kursi dan meja guru, kesembilan membantu korban belajar matematika setelah pulang sekolah, kesepuluh memanfaatkan celah anak terlambat dijemput pulang orangtuanya. Kesebelas, modusnya mendisiplinkan siswa beribadah.
"Modus kedua belas, berjanji menikah korban. Sebelum mencabuli siswinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan dan nonton di bioskop," tandasnya.