Suara.com - Kasus Pemalsuan Obat Adalah Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Pemalsuan obat mempunyai dampak serius bagi kesehatan individu yang mengonsumsinya. Harus diakui, fakta terkait penemuan obat yang terjadi secara kebetulan seperti telah menyangsikan peran kesadaran manusia dalam pembuatan suatu produk kekayaan intelektual.
Jumlah kasus obat palsu yang ditemukan oleh Badan Pangawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia terus mengalami kenaikan. Bertambahnya obat palsu yang beredar di masyarakat berpotensi merusak dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk memeroleh kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Atas maraknya kasus pemalsuan obat di Indonesia, Widyaretna Buenastuti, Senior Consultant Inke Maris & Associates, baru saja meraih gelar doktor di bidang hukum, kebijakan publik, dan komunikasi menyatakan bahwa pemalsuan obat sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Tega, Orang Ini Nikmati Uang dari Orang Ketipu Beli Obat Palsu
"Pemalsuan obat berbeda dengan pemalsuan barang-barang lainnya karena dampaknya pada kesehatan manusia perlu diperhatikan. Dalam kenyataannya, temuan obat palsu di pasaran semakin meningkat. Secara hukum positif Indonesia Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi dasar pemidanaan para pelaku pemalsu obat," ungkap Widyaretna saat ditemui Suara.com di kampus UPH Tangerang, Sabtu (27/7/2019).
Namun, maraknya pemalsuan, rendahnya hukuman pemidanaan menjadi permasalahan hukum tersendiri. Dalam hal ini Widyaretna mencoba membedah permasalahan dilihat dari perlindungan terhadah pemegang merek, efektifitas hukum dan konsep ideal untuk penegakan hukum kedepannya.
"Pendekatan melalui kajian terhadap kasus-kasus obat palsu yang diputuskan di beberapa pengadilan yang tersebar di Indonesia, kemudian putusan hakim dalam kasus vaksin palsu di tahun 2016 dijadikan data awal untuk kajian disertasi ini agar dapat menelaah pertimbangan hakim dalam membuat keputusannya terhadap para pelaku kejahatan pemalsuan obat,” papar Widya.
Keberadaan obat di kehidupan sehari-hari masyarakat memang sangatlah dekat. Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi masih sangat minim atau bahkan sangat awam. Ia juga menjelaskan, kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik terkait cara-cara melindungi diri dan keluarga dari ancaman obat palsu merupakan salah satu celah bagi kejahatan pemalsuan obat. Celah ini membuat kejahatan obat palsu tersebut semakin merebak.
"Dari sisi produsen obat, belum adanya suatu budaya atau kesadaran institusi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara rutin dan proaktif terkait pengetahuan sederhana tentang obat dan atau sediaan farmasi, termasuk cara melindungi masyarakat dari ancaman obat palsu. Semua ini di lakukan kajian dengan penelitian secara kuantitatif dengan 458 responden berpartisipasi di dalamnya," kata Widya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Obat Palsu Balaraja
Mengingat dampak pemalsuan obat ini sangat serius mengancam kesehatan manusia, sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan hak atas kesehatan.