Suara.com - IKABDI Nilai Kemenkes Tak Ada Kejelasan soal Obat Kanker Usus Besar
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 pada 1 Maret 2019 yang mengeluarkan obat bevacizumab dan cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas) dan layanan BPJS, membuat ratusan pasien kanker usus besar kesusahan.
Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, disepakati agar keputusan tersebut direvisi atau ditunda, agar pasien tetap bisa mendapatkan kedua obat tersebut secara gratis.
Sayangnya sampai saat ini masih tidak jelas dan di lapangan, pasien masih tidak bisa mendapatkan kedua obat melalui BPJS.
Baca Juga: Yogurt Ampuh Lindungi Lelaki dari Risiko Kanker Usus
"Saya diresepkan oleh dokter, bevacizumab karena sudah metastasis ke hati. Namun, ketika di farmasi obat tersebut ditolak dengan alasan bahwa obat kanker kolorektal tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Infonya dari farmasi bahwa ada pencabutan dari Menteri Kesehatan sejak awal Maret ini. Sehingga, sudah empat bulan sampai sekarang saya belum bisa mendapatkan obat tersebut," kata Aisyah, seorang pasien kanker kolorektal.
Akibatnya, kondisi Aisyah semakin menurun. Belum lagi ukuran tumornya yang semakin membesar.
Menanggapi kondisi ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), menyerukan bahwa pasien kanker kolorektal metastasis sangat membutuhkan kejelasan atas ketetapan Menteri Kesehatan.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, Mkes menjelaskan, bahwa sebenarnya sejak keluar rekomendasi hasil RDPU tanggal 11 Maret 2019, IKABDI sudah bertemu dua kali dengan Kemenkes.
"Pertemuan pertama diadakan tanggal 14 Maret (3 hari setelah RDPU), dan pertemuan kedua tanggal 18 Maret di Kemenkes dipimpin oleh Prof Iwan Dwiparahasto, selaku Ketua Fornas. Tujuannya adalah Kemenkes meminta pendapat atau masukan dari IKABDI secara keilmuan medis, tentang manfaat bevacizumab dan cetuximab. Pada pertemuan tersebut sudah diambil beberapa keputusan, salah satunya restriksi atau persyaratan pasien-pasien yang bisa tetap mendapatkan dua terapi target tersebut. Keputusan tersebut sudah final," terangnya.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Asap Rokok Juga Bisa Jadi Penyebab Kanker Usus
Sayangnya hasil rapat tidak dilaksanakan dan belum jelas mengapa rumah sakit takut memberikan kedua obat tersebut.
"Surat penundaan tidak ada, sosialisasi pasien masih boleh mendapatkan obat pun tidak ada. Pelaksana di lapangan (rumah sakit) bingung karena tidak ada surat apapun," jelas dr. Abdul Hamid.
Sampai detik ini belum ada pengganti obat bevacizumab. Oleh karenanya, IKABDI menilai pernyataan Kemenkes dan BPJS bahwa ada obat pengganti dianggap tidak tepat.