Suara.com - Ampuh dan Minim Efek Samping, Obat Kanker Atezolizumab Ditanggung BPJS?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi izin masuk Atezolizumab, metode pengobatan kanker lini kedua berbasis imunoterapi yang diklaim dapat memperbaiki kualitas hidup pengidap penyakit kanker paru dan kandung kemih.
Meski baru diperuntukkan pada pasien stadium lanjut, namun spesialis dokter penyakit dalam dari RSCM, Dr. dr. Ikhwan Rinaldi, SpPD-KHOM, M.Epid, FINASIM, FACP, RSUPN mengatakan kans obat dianggap cukup menjanjikan.
Baca Juga: Diyakini Obat Kanker, Mengkudu Tidak Boleh Dikonsumsi Orang Seperti Ini!
"Selama ini kita mengobati kanker dengan menyerang sel kanker. Tapi ini bekerja dengan sisa imun kita yang membunuh sel kanker. Diharapkan sel imun kita dapat meminimalisir efek (negatif pengobatan) yang terjadi seperti leukosit turun, Hb turun dan rambut rontok," kata Ikhwan, menjelaskan metode imunoterapi pada pengobatan kanker.
Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais, DR. dr. Nina Kemala Sari, Sp.PD. K-Ger.MPH menambahkan, metode Atezolizumab sudah dicover dalam sistem jaminan kesehatan beberapa negara, salah satunya adalah Thailand.
Itu juga mengapa Nina berharap Indonesia akan memerapkan hal serupa dan memasukkan metode pengobatan ini ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
"Di Indonesia mudah-mudahan kita harap tidak terlalu panjang prosesnya. Mudah-mudahan bisa masuk kepelayanan BPJS, kita akan berjuang bersama-sama."
Sebelumnya, Atezolizumab diklaim dapat memberikan rata-rata kesintasan hingga 13,8 bulan dan durasi respons yang panjang hingga 23,9 bulan pada pasien kanker paru NSCLC stadium lanjut yang tidak merespons pengobatan sebelumnya.
Baca Juga: Terobosan Baru Obat Kanker Payudara Terbukti Tingkatkan Kelangsungan Hidup
Sementara untuk pasien kanker kandung kemih stadium lanjut lini kedua, Atezolizumab memberikan durasi respons yang panjang hingga 21,7 bulan.
Atezolizumab juga dianggap memiliki profil keamanan yang lebih baik dengan efek samping yang lebih terkontrol dibanding pengobatan standar lain.