Suara.com - Cegah Pelayanan Tak Sesuai Standar, Kemenkes Review Kelas Rumah Sakit
Baru-baru ini dunia kesehatan dikejutkan dengan kabar sekitar 615 rumah sakit harus turun kelas. Kabar itu pun menimbulkan banyak pertanyaan, tentang apa alasan pemerintah melakukan tinjaun ulang pelayanan rumah sakit sehingga mengakibatkan adanya turun kelas.
Dirjen Palayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, So. OG (K), MARS., menjelaskan review kelas rumah sakit dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 72 ayat (2).
Baca Juga: BJ Habibie Masuk Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang
"Dinyatakan bahwa dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat kredensial atau rekredensial, maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review," ungkap Bambang Wibowo saat menggelar jumpa media di Gedung Kemenkes Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Padahal, sambungnya, sisten rujukan BPJS sangat bergantung dengan peta layanan dan fasilitas di rumah sakit yang ada. Pada pelaksanaannya kerap ditemukan ketidaksesuain kelas rumah sakit dengan kompetensi yang dimiliki.
"Tujuannya ialah untuk menata agar pelayanan rumah sakit secara nasional lebih baik, kelasnya sesuai, dan rujukannya pun tepat," sambungnya.
Bambang Wibowo menambahkan disayangkan ketika rumah sakit yang terdaftar sebagai rumah sakit kelas A tetapi ternyata tenaga medis yang tersedia tidak sesuai standar atau fasilitas alat-alat kesehatannya sudah rusak.
"Maka, mau tidak mau rumah sakit tersebut harus turun kelas. Namun, mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 6 bulan atau sanggahan. Dengan persyaratan standarisasi yang sudah terpenuhi," tandasnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Unik Bikin Gemas, Semuanya Serba Hello Kitty