Suara.com - KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak
Deputi I Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sutriyatmi mengatakan lembaganya bekerjasama dengan anak-anak muda di 21 provinsi untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Menurut Sutriyatmi, salah satu provinsi yang gerakan anak mudanya cukup intensif adalah Jawa Barat. Adapun bentuk kegiatannya berupa kampanye bahaya pernikahan anak, konseling anak muda, serta pengawasan dan pendataan perkawinan anak.
Baca Juga: Koordinator Wali Murid Sayangkan KPAI Ikut Tanggapi Hoaks soal Anak Nunung
Pesan pencegahan perkawinan anak juga disampaikan melalui beberapa cara seperti pembuatan mural dan pentas drama.
Sedangkan untuk provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masih terbatas pada kampanye bahaya perkawinan anak.
"Kalau di Jawa Barat yang intensif memang di 5 kabupaten kota yaitu Cirebon, Indramayu, Kabupaten Bandung, Bogor dan Sukabumi. Tapi kabupaten yang ada KPI nya juga melakukan hal yang sama, melakukan beberapa kegiatan," jelas Sutriyatmi di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019 seperti mengutip VOAIndonesia.
Sutriyatmi menambahkan, anak-anak muda di Jawa Barat juga melakukan advokasi kebijakan di tingkat lokal.
Mereka mendorong penerbitan surat edaran kepala desa atau peraturan desa untuk meningkatkan usia perkawinan dari di bawah 18 tahun menjadi 19 tahun. Dalam catatan KPI, sudah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten di Jawa Barat tentang peningkatan usia perkawinan.
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Terdakwa Paedofil, KPAI Layangkan Surat ke Kemenkumham
Ia menambahkan lembaganya juga menggandeng tokoh-tokoh agama untuk turut mencegah perkawinan anak. Sebab, faktor agama saat ini masih menjadi salah satu pendorong terjadinya perkawinan anak.