Hari Anak Nasional, Ayo Buat Anak Gembira dengan Penuhi 10 Hak Anak

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 10:51 WIB
Hari Anak Nasional, Ayo Buat Anak Gembira dengan Penuhi 10 Hak Anak
Anak Indonesia. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Anak Nasional adalah saat di mana anak-anak Indonesia harus gembira dan bersuka cita. Tak salah jika kemudian Kemen PPPA menetapkan “Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak” sebagai tema perayaan Hari Anak Nasional tahun ini dan “Kita Anak Indonesia, Kita Gembira” sebagai slogan kegiatan.

Kegembiraan anak berkait dengan pemenuhan hak-hak anak. Apa itu hak anak? Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, pun mengakui hak-hak anak tersebut.

Apa saja hak anak, dan sudahkah Anda sebagai orangtua memenuhinya?

1. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas
Dengan memberi nama yang bagus dengan arti yang baik, itu artinya Anda telah memenuhi satu hak anak yang membuatnya bahagia.

Baca Juga: Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia

2. Hak untuk memiliki kewarganegaraan
Akte kelahirannya akan menjadi bekal bagi anak untuk mendapat paspor. Dengan paspor inilah anak berkesempatan pergi melanglang dunia. Dan hal ini tidak akan bisa dilakukannya kalau anak tak memiliki kewarganegaraan.

3. Hak memperoleh perlindungan
Baik anak lelaki maupun anak perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis, serta perlakuan yang mungkin merugikan anak. Jadi, pastikan Anda tidak melakukan kekerasan kepada anak, seperti memaki atau memukul. Dan pastikan juga orang-orang di sekitar anak, seperti pengasuh dan guru, tak melakukan kekerasan pada anak.

4. Hak memperoleh makanan
Anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik agar ia bisa tumbuh dan berkembang maksimal. Berikan si kecil ASI eksklusif hingga usia 6 bulan, dan selanjutnya pastikan anak mengonsumsi makanan yang baik, yang terdiri dari aneka sumber karbohidrat, sayur, buah, protein, dan sebagainya.

5. Hak atas kesehatan
Hal mendasar untuk membuat anak sehat adalah memberinya makanan layak dan membiasakannya melakukan pola hidup bersih. Jangan lupa beri juga anak imunisasi lengkap agar ia terhindari dari berbagai macam penyakit. Dan, segera bawa anak ke dokter untuk mendapatkan perawatan saat ia sakit.

6. Hak berekreasi
Rekreasi tidak selalu harus dilakukan di tempat wisata. Intinya adalah mengajak anak melakukan hal yang menyenangkan, misalnya bermain, nonton film, jalan-jalan, bereksplorasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Audrey Yu si Jenius yang Viral, Ini 4 Anak Indonesia yang Juga Mendunia

7. Hak mendapatkan pendidikan
Orangtua adalah guru pertama bagi anak. Itu sebabnya, Anda harus dapat mengajarkan pada anak seputar nilai-nilai kehidupan yang baik, keterampilan dasar dan sederhana yang dibutuhkan anak seperti memakai baju dan sepatu, serta memperkaya otaknya dengan berbagai pengetahuan.

8. Hak bermain
Bermain identik dengan dunia anak. Lewat bermain, anak belajar tentang dunia di sekitarnya. Ajaklah anak bermain sesuai dengan usianya, dan pastikan mainan atau permainan yang dilakukan aman untuknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI