Suara.com - Kanker adalah penyakit katastropik, dimana pasien bukan saja terbebani biaya pengobatannya, tetapi juga terapi pasca pengobatan.
Biaya pengobatannya pun tidak murah, di mana masyarakat pada umumnya tidak akan mampu jika harus membayar sendiri. Oleh sebab itu, peran negara harus hadir, agar pasien kanker bisa tetap mendapatkan pengobatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sejauh ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membuka akses terhadap diagnosis dan terapi kanker, namun akses menuju penatalaksanaan kanker yang sesuai standar medis perlu perbaikan mendesak agar pasien kanker bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan berkualitas, dan dokter juga bisa memberikan penatalaksanaan sesuai dengan standar medis.
Banyaknya hambatan pasien untuk mendapatkan akses pengobatan yang diperlukan, mendorong Cancer Information & Suppon Center (CISC) untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai perkembangan standar penatalaksanaan kanker serta tantangan dan peluang untuk dapat mengadopsinya dalam program JKN.
Baca Juga: Dokter: Pengobatan Kanker Darah Ani Yudhoyono Bagai Buah Simalakama
“Mencermati banyaknya pasien berobat ke luar negeri, mungkin hanya diperlukan dana 3-5 persen dari dana yang dibawa pasien ke luar negeri dalam 5-10 tahun terakhir, untuk membangun beberapa pusat kanker modern dengan fasilitas diagnostik dan terapi lengkap di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Tidak perlu semua pasien kanker dirujuk ke Jakarta,” kata dokter Dr. Ronald A. Hukom, MHSc, SpPD KHOM, FINASIM., ahli penyakit dalam dan oknologi medik, saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019), di bilangan Jakarta Pusat.
Ia menegaskan perlu segera dibuat sistem audit obat kanker untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penderita kanker. Dalam 5 tahun pelaksanaan program JKN (2014-2019), belum pernah ada audit secara khusus pada pemakaian obat kanker, yang meneliti apakah rumah sakit dan BPJS Kesehatan di semua daerah / propinsi sudah mengikuti restriksi yang ditentukan dalam Formularium Nasionali.
Secara khusus dr. Ronald Hukom menyoroti kasus pencabutan dua obat terapi target untuk kanker kolorektal dari Formularium Nasional (Fornas), sehingga pasien tidak bisa lagi mendapatkan obat yang diperlukan tersebut.
“Audit pemakaian obat kanker secara berkala akan membantu menyelamatkan miliaran rupiah dana JKN, dan penderita kanker yang memang membutuhkan obat mahal tertentu untuk hasil terapi yang lebih baik, tidak dirugikan karena obat yang diperlukan tidak dijamin oleh BPJS,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) menyebut, kemajuan penatalaksanaan harus disertai akses.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sandiaga Klaim BPJS Hentikan Biaya Pengobatan Kanker, Benarkah?
"Secara profesi, IKABDI mengajukan audiensi kepada Kemenkes untuk memberi masukan berkaitan dengan penatalaksanaan kanker kolorektal metastasis, dan telah dilaksanakan bersama tim HTA, Fornas, dan Kemenkes pada 19 Oktober 2018 dan 25 Februari 2019," ungkap dokter Hamid.