Suara.com - Sebuah studi menyebutkan, setiap tahun diperkirakan Indonesia mengalami kerugian US$ 48 miliar atau sekitar Rp 672 triliun karena pasien yang berobat keluar negeri, termasuk pasien penderita kanker.
Tak bisa dipungkiri, kebanyakan masyarakat Indonesia memang masih menganggap mutu pengobatan kanker di Indonesia belum memuaskan, sehingga banyak pasien meninggal dunia akibat kanker.
Namun, harus diakui bahwa memang tata laksana pengobatan kanker di Indonesia masih memiliki banyak masalah. Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), memberikan pemaparan mengenai perkembangan penatalaksanaan kanker, terutama kanker kolorektal.
"Kemajuan standar penatalaksanaan kanker yang meningkatkan hasil terapi hanya akan bermakna jika bisa diakses oleh pasien yang membutuhkannya. Kanker adalah penyakit katastropik, yang bukan saja membuat pasien terbebani karena penyakitnya, tetapi juga karena pembiayaan terapinya. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjembatani akses terhadap standar terapi kanker, terutama di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelas dokter Hamid saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: CEK FAKTA: Sandiaga Klaim BPJS Hentikan Biaya Pengobatan Kanker, Benarkah?
Secara khusus ia menjelaskan tentang terapi target untuk kanker kolorektal yang tengah menjadi isu karena dicabut dari Formularium Nasional (Fornas) dan dihentikan penjaminannya oleh Kementerian Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/707/2018.
“Terapi target bekerja dengan menargetkan gen atau protein tertentu untuk membantu menghentikan kanker tumbuh dan menyebar. Gen dan protein tersebut ditemukan di sel kanker atau sel yang terkait dengan pertumbuhan kanker. Dokter menggunakan terapi target dengan kemoterapi dan perawatan Iainnya pada kanker kolorektal metastasis (stadium IV) secara selektif sesuai indikasi medis. Di Indonesia, terapi target telah lama tersedia, dan beberapa di antaranya dijamin oleh ASKES dan selanjutnya oleh BPJS Kesehatan," paparnya.
Berdasarkan Fornas baru, dua obat kanker terapi target yaitu cetuksimab dan bevacizumab dihapus untuk kanker kolorektal. Cetukslmab masih masuk dalam Fornas yang diindikasikan untuk kanker lain di luar kanker kolorektal, sedangkan bevacizumab yang pada Fornas sebelumnya diindikasikan untuk kanker kolorektal sama sekali dihilangkan dari Fornas baru.
“Tidak menjamin kedua obat tersebut berarti mendorong dokter untuk hanya memberikan kemoterapi saja, sehingga pasien kanker kolorektal metastasis yang membutuhkan terapi target tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sesuai indikasi medis," lanjutnya.
Baca Juga: Keren! Bocah 13 Tahun Temukan Inovasi dalam Pengobatan Kanker Pankreas