Suara.com - Angka kematian akibat kanker di Indonesia terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Globocan 2018 menyatakan, ada 348.809 orang penderita kanker baru dalam satu tahun di seluruh Indonesia. Rinciannya, kanker payudara sekitar 58.000 kasus, kanker leher rahim 32.000, kanker usus besar 30.000, dengan total 207.000 kematian akibat kanker.
Tingginya angka tersebut dapat disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya akibat penatalaksanaan pengobatan terhadap pasien kanker. Kanker sendiri merupakan salah satu jenis penyakit yang dinyatakan memerlukan biaya terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Program JKN telah membuka akses terhadap diagnosis dan terapl kanker, namun akses terhadap penatalaksanaan kanker yang sesuai standar medis perlu perbaikan mendesak agar pasien kanker bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan berkualitas, dan dokter juga bisa memberikan penatalaksanaan sesuai dengan standar medis.
Hingga saat ini banyak hambatan bagi pasien untuk mendapatkan akses pengobatan. Dr. Ronald A. Hukom, MHSc, SpPD KHOM, FINASIM, ahli penyakit dalam dan onkologi medik, mengatakan bahwa penyakit kanker tidak ditangani secara menyeluruh dengan tepat, mulai dari program pencegahan primer dan deteksi dini sampai terapi yang berbasis bukti (evidence-based).
Baca Juga: Ini Manfaat Kunyit bagi Anak Penderita Kanker Tulang
"Sehingga banyak warga negara kita yang masih berobat ke Cina, Malaysia, dan Singapura karena menganggap mutu pengobatan kanker di Indonesia belum memuaskan. Ratusan triliun rupiah dihabiskan, padahal angka ini sebetulnya bisa ditekan bila Kementerian Kesehatan bersama BPJS bisa terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk untuk kanker,” lanjut dr. Ronald saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019), di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam acara yang sama, Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) memberikan pemaparan mengenai perkembangan penatalaksanaan kanker, terutama kanker kolorektal.
"Kemajuan standar penatalaksanaan kanker yang meningkatkan hasil terapi hanya akan bermakna jika bisa diakses oleh pasien yang membutuhkannya. Kanker adalah penyakit katastropik, yang bukan saja membuat pasien terbebani karena penyakitnya, tetapi juga karena pembiayaan terapinya. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjembatani akses terhadap standar terapi kanker, terutama di era JKN," jelas dokter Hamid.