Ini berarti bahwa kakak dan adik masing-masing memiliki peluang 25% untuk menjadi pembawa penyakit.
Saudara kandung 15 kali lebih mungkin untuk memiliki anak dengan CF daripada jika mereka memiliki anak dengan orang yang tidak terkait.
Artinya, pernikahan sesama antar-saudara kandung berisiko 15 kali lebih besar untuk menularkan penyakit turunan.
Baca Juga: Heboh Nikah Sedarah, Pakar : Waspada Risiko Keturunan Cacat