ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2019 | 20:30 WIB
ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada tujuh kawasan larangan merokok di Kota Depok, yakni.

1. Tempat umum

2. Tempat ibadah

3. Sarana pendidikan

4. Tempat kerja

5. Tempat pelayanan kesehatan

6. Arena kegiatan anak

7. Kendaraan angkutan umum

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: 11 Provinsi Berhasil Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI