Sama-Sama Tangani Bumil, Apa Beda Tugas Bidan dan Dokter Kandungan?

Jum'at, 28 Juni 2019 | 19:25 WIB
Sama-Sama Tangani Bumil, Apa Beda Tugas Bidan dan Dokter Kandungan?
Ibu hamil periksa ke dokter kandungan atau bidan? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemeriksaan USG di dokter kandungan. (Shutterstock)
Pemeriksaan USG di dokter kandungan. (Shutterstock)

Sementara menurut dr Ulul, untuk menjadi dokter spesialis, seseorang harus sekolah kurang lebih selama 11 tahun. Empat tahun masa kuliah, 4 tahun sekolah kedokteran atau profesi, kemudian 3 tahun untuk masa magang dan penempatan. Setelah lulus, barulah dokter mendapatkan izin untuk melakukan praktik.

Meski begitu, perlu diingat pula bahwa spesialis dokter kandungan itu bukan hanya mempelajari persoalan kandungan dan kehamilan saja. Menurut dr. Ulul, dokter kandungan juga mempelajari ilmu kebidanan serta kandungan.

"Jadi, ilmu kebidanan untuk proses obstetrinya, artinya proses kehamilan dan sebagainya. Kemudian ilmu kandungan atau ginekologinya, untuk yang berkaitan dengan sistem reproduksi atau di luar kehamilan. Para bidan fokusnya tentu di ilmu kebidanan. Mereka juga dibekali dengan ilmu-ilmu kandungan, hanya saja bersifat dasar," tambah dr. Ulul.

Selain latar belakang pendidikan, lingkup profesi bidan dan dokter kandungan juga berbeda lho. Bidan bertanggung jawab sepenuhnya memberikan edukasi, baik saat mempersiapkan kehamilan dan persalinan, hingga menjaga kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Diduga Malu Foto Syur Plus Mentimun Viral, Bidan di Bali Mengundurkan Diri

"Sebelum kehamilan, bidan membantu memberikan pengetahuan atau konseling supaya mempersiapkan diri sebelum hamil dan juga menjaga kesehatan sistem reproduksi, misalnya ketika wanita itu haid. Saat hamil, bidan dapat memberi edukasi bagaimana gizi dan pola hidup yang baik, serta pemeriksaan kehamilan. Selanjutnya, setelah persalinan, bidan bisa membantu memantau ibu menyusui, bayi, dan balita," jelas Emi.

Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)
Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)

Meski demikian, seorang bidan memiliki batasan kewenangan dalam meresepkan suatu obat kepada pasiennya. Pemberian resep obat hanya dapat dilakukan oleh seorang dokter spesialis. Kalaupun bidan ingin meresepkan obat, perlu berkonsultasi terlebih dulu atau berdasar rujukan dokter spesialis.

"Saat pemeriksaan, bidan juga hanya bertanggung jawab untuk melakukan observasi normal. Bidan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemeriksaan USG. Jadi, hanya sebatas pemeriksaan skrining boleh,” ujar dr. Ulul.

Menurut dr. Ulul, kalaupun seorang bidan ada yang melakukan pemeriksaan USG, bidan tidak bisa bertindak sebagai seorang expertise atau menyimpulkan hasilnya. Jadi, kalau memang seorang kaum hawa ingin melakukan pemeriksaan USG dasar, maka sebaiknya ke dokter umum atau dokter spesialis.

Terlepas dari latar belakang pendidikan serta ruang lingkup profesi yang berbeda, bidan dan dokter kandungan sebenarnya bekerja sama layaknya sebuah tim. Baik bidan maupun dokter kandungan, keduanya tak saling menggantikan.

Baca Juga: Viral Bidan Masturbasi dengan Timun, Amankah Fantasi Seks Seperti Ini?

“Kami (bidan) tidak merasa tergantikan dengan keberadaan dokter kandungan. Kami justru bekerja bersama sebagai sebuah tim. Bahkan, di Indonesia ini jumlah wanita yang berkonsultasi dengan bidan terbilang masih banyak, sekitar 83 persen," tandas Emi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI